Dibawah
ini merupakan petunjuk umum dan khusus untuk petunjuk dan teknis
(juknis) dalam pedoman penulisan ijazah baik untuk SD, SMP, SMA maupun
SMK sederajat.
A. PETUNJUK UMUM :
1. Ijazah untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan
yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik,
Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh
panitia yang dibentuk kepala sekolah.
4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar,
jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang
tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh
dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang
dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan
dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditandatangani oleh
kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas
kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, dan Paket Cyang disaksikan oleh
pihak kepolisian.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah
tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kotadengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala
sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C
di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah
tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani
oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi
dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2015 dengan berita acara pemusnahan
disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
11. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat
Pusat (Balitbang Kemdikbud).
12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah
dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang
menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas
Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim
melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima
oleh siswa yang bersangkutan.
13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk
menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan
alasan apapun.
14. Pengisian ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang
baku dan benar.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN
HALAMAN DEPAN
1. BLANGKO IJAZAH SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a.
Pengisian
kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan
nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik
ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1. SD dan SDLB, sesuai
dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
peraturan perundangan;
2.
SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang
diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan
tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1. SD dan SDLB, sesuai
dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
peraturan perundangan;
2.
SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang
diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang
tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1.
SD
dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai peraturan perundangan;
2.
SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang
diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3.
Wali
dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam
kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai
dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e.
Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor
induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
f.
Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai
dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk
siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun
lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah
yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
g. Pengisian nomor
peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor
peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan
yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi
informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit
berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode
kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit
berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi
validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah
ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
Contoh: SD
ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP
2-15-01-04-294-193-6
SMA
3-15-02-21-428-215-2
SMK
4-15-02-21-428-215-2
h. Pengisian sekolah asal
pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi
satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan
tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang
terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
i.
Pengisian
nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
1.
Untuk
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat
penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis
dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai
dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan,
10 Juni 2015
2.
2)
Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara
tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan
ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah
sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
Moskow, 10 Juni 2015
j.
Pengisian
nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang
menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai
negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri
sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat
Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012
tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
3.
ijazah
dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional
guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
4.
bila
Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota
dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru,
dengan memberi surat mandat.
k. Stempel atau cap yang
digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan
nomenklatur.
l.
Pasfoto
adalah pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau
berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta
stempel menyentuh pasfoto.
m. Nomor ijazah adalah
sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri
–DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode
jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Keterangan
sistem pengkodean sebagai berikut:
1) kode
penerbitan
a) Dalam
Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 =
Provinsi DKI Jakarta
DN-02 =
Provinsi Jawa Barat
DN-03 =
Provinsi Jawa Tengah
DN-04 =
Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 =
Provinsi Jawa Timur
DN-06 =
Provinsi Aceh
DN-07 =
Provinsi Sumatera Utara
DN-08 =
Provinsi Sumatera Barat
DN-09 =
Provinsi Riau
DN-10 =
Provinsi Jambi
DN-11 =
Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 =
Provinsi Lampung
DN-13 =
Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 =
Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 =
Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 =
Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 =
Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 =
Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 =
Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 =
Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 =
Provinsi Maluku
DN-22 =
Provinsi Bali
DN-23 =
Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 =
Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 =
Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi
Bengkulu
DN-27 =
Provinsi Maluku Utara
DN-28 =
Provinsi Bangka Belitung
DN-29 =
Provinsi Gorontalo
DN-30 =
Provinsi Banten
DN-31 =
Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 =
Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 =
Provinsi Papua Barat
DN-34 =
Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri
(LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 =
Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 =
Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 =
Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 =
Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 =
Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 =
Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 =
Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 =
Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 =
Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 =
Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 =
Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 =
Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 =
Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah
Indonesia Kinabalu
LN-01 =
Program Paket Singapura
LN-02 =
Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 =
Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 =
Program Paket Arab Saudi (Riyadh) 2)
Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan
Dasar
M= Pendidikan
Menengah 3) Jenis satuan
pendidikan, meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK
4) Nomor
seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai
dengan 9999999 untuk setiap provinsi.